3 April 2023 19:11
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang sitaan tumpukan uang dalam bentuk dollar AS, Singapura dan Euro senilai Rp32,2 miliar yang ditemukan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, KPK juga mempertunjukkan sejumlah tas mewah milik istri Rafael Alun hasil dari penggeledahan di rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut di kawasan Simprug Jakarta Selatan.
"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan mata uang rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023)
Puluhan tas yang dipamerkan itu dari berbagai merek ternama, seperti Christian Dior, Louis Vuitton, dan Hermes. KPK juga memamerkan uang Rp32,2 miliar yang disimpan Rafael dalam safe deposit box.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang Euro," jelas Firli.
KPK menduga Rafael menggunakan perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael, kata Fikri, merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. Ia menerima gratifikasi dari perusahaannya itu USD90 ribu.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.