14 June 2023 07:28
Sidang penganiyaan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan dan rekan kerja di Apartemen Simprug kembali digelar di PN Jaksel. Sidang beragendakan mendengarkan keterngan saksi ahli dari dokter yang memeriksa korban saat dibawa pulang ke Pemalang.
Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa korban yang bernama Siti Khotimah mengalami luka lebam di bagian kaki, tangan, dan retak di bagian tengkorak dan beberapa luka lainnya.
Sebelumnya, Siti diduga dianiaya oleh majikan di salah satu apartemen di kawasan Jaksel. Dalam pengakuannya, Siti juga pernah dilumuri bubuk cabai hingga dimasukan ke dalam kandang anjing.
Dari kasus ini, polisi menetapkan 9 tersangka dan dikenakan pasal berlapis.