Pengacara Arya Daru, Nicholay Aprilindo mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI soal kejanggalan kematian Arya Daru Pangayunan (ADP). RDP untuk membahas kejanggalan penyebab kematian Arya Daru.
"Sampaikan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan baik secara lisan maupun secara tertulis. Jadi kami sampaikan semua secara tertulis agar tidak ada yang tercecer," ungkap Nicholay.
Surat diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pihak Arya Daru sepakat menunggu informasi lanjutan DPR mengenai pelaksanaan RDP. Nicholay menyatakan Komisi III berjanji akan mengagendakan RDP secepatnya.
Kuasa hukum Arya Daru melihat ada sejumlah kejanggalan dari kematian misterius Arya Daru. Pihaknya juga meyakini kematian Arya Daru merupakan pembunuhan berencana bukan bunuh diri. Nicholay mengklaim kematian Arya Daru yang misterius mudah ditebak tidak hanya oleh ahli namun juga masyarakat biasa.
"Kami yakini sampai dengan detik ini, bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru itu bukan tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana," jelas Nicholay.
"Saya sekali lagi katakan ini pembunuhan berencana yang direncanakan sedemikian rapi, sedemikian rupa, sedemikian sempurna dan hampir sempurna. Tapi ada yang tercecer, karena kejahatan tidak selamanya sempurna," lanjutnya.
Diketahui Arya Daru merupakan Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning. Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.