Komisi IX DPR Serap Aspirasi Buruh, Bahas UU Ketenagakerjaan

23 September 2025 17:18

Hari ini, Selasa, 23 September 2025, Komisi IX DPR mengundang serikat buruh untuk membahas rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. DPR mengundang serikat buruh untuk memenuhi aspirasi dan juga melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023 yang menguji tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi seperti pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon yang diterima setelah di PHK dari perusahaan. Serikat buruh juga menuntut pengkajian jangka waktu kerja, penghapusan sistem penerimaan kerja atau outsourcing.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem dengan Irma Suryani menyebut masukan-masukan dari serikat buruh mendukung DPR membuat undang-undang yang lebih baik.
 

Baca:  Aksi Damai di DPR, Buruh Berselawat Bersama Polisi

"Masukan-masukan yang diberikan oleh kawan-kawan buruh itu tentunya akan menjadi poin-poin penting bagi kami di Komisi IX terutama tim yang akan menjadi tim pembuat undang-undang ini untuk bisa menyelaraskan 
masukan-masukan baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah. Kami sebagai wakil rakyat tentunya harus menjadikan undang-undang ini jauh lebih baik lagi dari undang-undang yang sebelumnya. Jangan sampai bangsa Indonesia justru tercederai, justru dikriminalisasi dengan undang-undang yang katanya bersayap-sayap dan multitafsir," kata Irma dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 23 September 2025.

"Kami tidak ingin undang-undang ini begitu diundangkan malah masuk judicial review. Oleh karena itu, kami menyerap semua masukan dari semua lapisan masyarakat termasuk tentunya yang paling penting adalah kawan-kawan dari Serikat Buruh," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)