Tim Satgas Pangan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mendatangi rumah pemotongan hewan yang berada di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat siang 28 Februari 2025. Kedatangan mereka untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas sudah menggerebek lokasi ini sebelumnya. Lokasi ini merupakan rumah pemotongan ayam yang digelonggong.
Dalam olah TKP, terlihat bagaimana tersangka SY menyuntikkan air ke daging ayam dibantu kompresor angin. Aksi ini sudah dilakukan SY sejak 2021 lalu.
Kanit Resmo Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan terkuaknya praktik penggelonggongan ayam ini setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pemotongan hewan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Tim Satgas Pangan menggerebek dan mendapati tersangka sedang melakukan penggelonggongan terhadap ayam yang baru saja dipotong.
"Ini berawal dari adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan ayam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bima Sakti.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A Sidabalok menyebut air yang digunakan pelaku mengandung bakteri yang dapat merusak kualitas daging ayam.
"Ayamnya akan cepat busuk, kemudian juga konsistensinya itu akan menjadi lembek karena banyak air dan akan cepat berbau amis," ujarnya.
Kini, tersangka SY sudah ditahan. SY dijerat pasal terkait perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.