6 November 2025 23:05
Pemerintah Kota Bekasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 11.666 warga yang berstatus pekerja rentan informal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain ojek online, pemulung dan asisten rumah tangga (ART), pemerintah juga memberikan jaminan sosial kepada guru PAUD hingga pelaku UMKM pedagang kaki lima.
Langkah ini dinilai strategis dan membantu para pekerja rentan, karena selama ini bekerja tanpa kepastian jaminan sosial. Melalui skema ini, para pekerja informal akan memperoleh manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penerima manfaat mengaku bersyukur bisa mendapatkan bantuan jaminan sosial oleh pemerintah. Kebijakan itu dinilai bermanfaat dan meningkatkan semangat kerja.
"Adanya bantuan BPJS-TK ini, kita benar-benar kebantu. Jadi untuk perlindungan kecelakaan atau bahkan sampai ke kematian, kita sudah terlindungi. Berharap pemerintah dari wilayah-wilayah lain pun punya inisiatif seperti yang dilakuin sama Pemkot Bekasi," ungkap salah satu pengemudi ojol, Joko Santoso.
| Baca juga: Jutaan Pekerja Informal Disebut Belum Memiliki Perlindungan Dasar |