9 July 2025 11:28
Pemerintah Indonesia harus kembali melakukan upaya diplomatik untuk merayu Amerika Serikat (AS) menjelang penerapan tarif impor sebesar 32 persen atas seluruh produk asal Indonesia yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump dan dinilai berpotensi menghambat kinerja ekspor nasional.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa masih ada ruang negosiasi yang diberikan Amerika Serikat sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Hal itu tercantum dalam surat yang dikirim langsung oleh Presiden Trump kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam surat itu Presiden Trump menyatakan masih ada peluang untuk membicarakan penurunan tarif. Tim negosiasi kita sudah berada di Washington DC sejak pagi ini, dan Menko Perekonomian juga tengah dalam perjalanan dari Rio de Janeiro menuju DC untuk melanjutkan pembahasan,” kata Hasan Nasbi dikutip dari Metro Pagi Primetime Metro TV pada Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: BRICS Jadi Panggung Baru Diplomasi Strategis Indonesia di Era Prabowo |