Pelaku Penganiayaan Kurir COD Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

3 July 2025 18:42

Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap kurir paket Cash on Delivery (COD) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. 

Akhirnya pelaku penganiayaan terhadap Irwan ditangkap. Irwan sebagai korban adalah seorang kurir sebuah ekspedisi dengan sistem COD di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

Pelaku kini sudah diringkus oleh pihak berwajib di Mapolres Pamekasan, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku adalah ZA (46) warga Pamekasan. 

Usai mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan, korban langsung melaporkan penganiayaan itu ke polisi, dengan menyertakan video rekaman saat kejadian sebagai barang bukti. 
 

Baca juga: Sempat Sembunyi di Plafon Rumah, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi


Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Tri Yulianto, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. 

Sebelumnya, video rekaman korban viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi karena barang pesanan dengan metode COD tidak sesuai dengan yang dikehendaki konsumen.

Konsumen tidak mau membayar barang tersebut, sedangkan mekanisme pengembalian barang sudah dijelaskan melalui metode retur atau pilihan pengembalian barang. Akibat penganiayaan tersebut, sang kurir mengalami luka jingga mulutnya berdarah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)