Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Geledah Rumah Penyuap Topan Ginting

4 July 2025 22:55

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Efendi Piliang atau biasa disebut Kirun di Jalan Mawar Nomor 5, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Padang Sidimpuan, Sumatera Utara. 

Tim KPK melakukan penggeledahan di seluruh kamar yang terkunci dirumah Direktur Utama PT DNG yang berada di Jalan Mawar Nomor 5, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Padang Sidimpuan.

Menurut Kepala Lingkungan Tiga, Dambon Siregar yang ikut masuk kedalam rumah milik Akhirun Efendi Piliang mengatakan kamar-kamar tersebut dalam keadaan terkunci, dan terpaksa memanggil tukang kunci untuk membuka kamar tersebut.

Dalam penggeledahannya, KPK menemukan brankas yang sudah dalam keadaan terbuka. Dari brankas itu ditemukan tujuh unit ponsel dan sejumlah dokumen. 

Setelah kurang lebih 2 jam Tim KPK melakukan penggeledahan, Tim KPK keluar dengan membawa 3 koper.
 

Baca: KPK Sebut Bobby Nasution Bakal Dipanggil Jika Keterangannya Dibutuhkan

Akhirun Efendi Piliang ditetapkan KPK sebagai tersangka beserta empat lainnya dalam OTT atas kasus suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

Lembaga Antirasuah menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)