Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka

14 August 2025 09:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan direktur utama (Dirut) PT Sritex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Dalam kasus ini Iwan Kurniawan yang saat itu selaku wakil direktur utama berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dari Bank BJB Banten pada 2020, padahal Iwan mengetahui kredit yang diberikan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Saat itu yang bersangkutan IKL ini sebagai mantan wakil direktur utama periode 2012-2023. Terkait dengan adanya kredit di bank-bank swasta, tadi saya sampaikan juga bahwa salah satu tentunya yang tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani, yang semestinya itu untuk kredit modal kerja (KMK) ini disalurkan atau dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk melunasi kredit-kredit Sritex yang ada di bank swasta.” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
 

Baca juga: Masa Pemidanaan Silfester Matutina Disebut Belum Kedaluwarsa


Dengan kecukupan alat bukti, Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka ke-12 dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari bank kepada PT Sritex, dengan total kerugian negara Rp1,88 triliun. 

Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB kepada Sritex, namun tidak bisa dilunasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)