Masa Pemidanaan Silfester Matutina Disebut Belum Kedaluwarsa

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Masa Pemidanaan Silfester Matutina Disebut Belum Kedaluwarsa

Siti Yona Hukmana • 11 August 2025 15:22

Jakarta: Kejaskaan Negeri Jakarta Selatan diminta segera mengeksekusi terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara di pengadilan tingkat kasasi pada 2019. Meski sudah 6 tahun berlalu, pemidanaan dipastikan belum kedaluwarsa.

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silfester dituntut melanggar Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Berdasarkan aturan, hitungan masa kedaluwarsa pemidaan Silfester baru sampai 2035.

"Jadi ini belum kedaluwarsa pemidanaan. Kalau mau kedaluwarsa pemidanaan, berarti saudara Silfester baru bisa bebas secara pidana itu pada tahun 2035, bukan 2025 ini, karena masih sisa 10 tahun," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Gafur melanjutkan, ada dua faktor yang bisa membebaskan terpidana dan kejaksaan tidak bisa mengeksekusi terpidana. Pertama, karena halangan administrasi. Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak ada lagi halangan administrasi untuk mengeksekusi Silfester.

"Karena salinan putusan telah dikirim secara resmi dan patut. Kemudian, saya rasa juga, keyakinan saya karena berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pasti sudah menerima putusan dan terpidana juga pasti sudah menerima salinan putusan," terang Gafur.
 

Baca juga: Permintaan Amnesti Silfester Matutina Dianggap Cacat Hukum

Faktor kedua, eksekusi sulit dilakukan bila terpidana melarikan diri. Saat ini, kata Gafur, Silfester masih ada di Indonesia dan menjadi Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

"Jadi, bukan lagi ini persoalan yuridis. Tapi ini persoalan politisasi hukum. Ini persoalan political will dari Kejaksaan. Mau nggak mengeksekusi putusan ini? dan seharusnya putusan ini sudah dieksekusi," ujar Gafur.

Gafur mengaku akan melaporkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. Sebab, Kejari Jaksel tak kunjung mengeksekusi Silfester.

Padahal, kata dia, sudah tidak ada lagi yang menghalangi eksekusi baik administrasi maupun daluarsa pemidanaan. Kecuali, Gafur menduga tak kunjung dieksekusi karena dilindungi oleh penguasa hingga daluarsa pemidanaan yang jatuh pada 2035.

"Atau yang kedua, melarikan diri dari Republik Indonesia ini sampai tahun 2035. Baru tahun 2036 balik ke Indonesia lagi. Berarti disitulah berlaku daluarsa pemidanaan. Dia bebas secara hukum?" pungkas Gafur.

Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) pada 2019. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)