Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 August 2025 15:22
Jakarta: Kejaskaan Negeri Jakarta Selatan diminta segera mengeksekusi terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara di pengadilan tingkat kasasi pada 2019. Meski sudah 6 tahun berlalu, pemidanaan dipastikan belum kedaluwarsa.
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silfester dituntut melanggar Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Berdasarkan aturan, hitungan masa kedaluwarsa pemidaan Silfester baru sampai 2035.
"Jadi ini belum kedaluwarsa pemidanaan. Kalau mau kedaluwarsa pemidanaan, berarti saudara Silfester baru bisa bebas secara pidana itu pada tahun 2035, bukan 2025 ini, karena masih sisa 10 tahun," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Gafur melanjutkan, ada dua faktor yang bisa membebaskan terpidana dan kejaksaan tidak bisa mengeksekusi terpidana. Pertama, karena halangan administrasi. Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak ada lagi halangan administrasi untuk mengeksekusi Silfester.
"Karena salinan putusan telah dikirim secara resmi dan patut. Kemudian, saya rasa juga, keyakinan saya karena berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pasti sudah menerima putusan dan terpidana juga pasti sudah menerima salinan putusan," terang Gafur.
Baca juga: Permintaan Amnesti Silfester Matutina Dianggap Cacat Hukum |