Pengacara dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 August 2025 14:07
Jakarta: Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai permintaan amnesti terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina cacat hukum. Permintaan amnesti disampaikan relawan Pro Jokowi kepada Presiden Prabowo Subianto agar terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla itu tidak dieksekusi.
Relawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan permintaan amnesti untuk Silfester adalah Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik. Permohonan amnesti itu dinilai cacat hukum, baik secara administratif maupun substansi.
"Secara administrasi kewenangan bahwa di dalam konteks hak prerogatif seorang presiden, khusus untuk amnesti dan abolisi, itu adalah kewenangan prerogatif presiden yang inisiatifnya subjektif yang diberikan oleh presiden langsung, tanpa ada permohonan," kata Pengacara dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut dia, beda halnya dengan grasi dan rehabilitasi yang bisa diajukan permohonan ke presiden. Makanya, Khozinudin menekankan tidak ada kepentingan Projo mengotak-atik Presiden Prabowo Subianto.
"Ini sama saja saudara Frederick Damanik itu lancang mengacak-acak kewenangan presiden untuk memberikan amnesti," ujar Khozinudin.
Terlebih, Silfester disebut belum pernah dieksekusi, namun justru mengajukan permohonan
amnesti. Ia memandang bila Presiden Prabowo mengabulkan permintaan amnesti, hukum di negara akan rusak dan tidak perlu lagi ada hukum.
"Kenapa? kalau nanti kita terpidana ya sudah minta amnesti, cari koneksi, selesai," ucap Khozinudin.
Ia menekankan Silfester tidak bisa menghindari hukuman, kecuali meninggal dunia. Ia pun meminta Silfester menaati hukum dengan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
"Atau setidaknya minta Fitra Romadoni untuk meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Khozinudin.
Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2019. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.