15 October 2025 20:38
Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VII berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal antar pulau, di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 13,6 ton miras ilegal ini disita dan dimusnahkan di Markas Kodaeral VII di Kupang.
Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII melakukan operasi penertiban di pelabuhan bersama sejumlah aparat Polri. Hasilnya ditemukan sebanyak 13,6 ton miras tradisional jenis moke yang dimuat di kapal untuk diperjualbelikan di Kupang. Miras ilegal ini akan didistribusikan antar pulau dan dijual di Kupang tanpa dokumen perijinan.
Ribuan liter miras yang disita dikemas dalam ukuran jerigen bervariasi. Mulai dari 5 liter hingga 100 liter. Ribuan liter miras ini kemudian dimusnahkan dengan menumpahkan seluruh miras yang disita ke dalam saluran air di lokasi Markas Kodaeral VII di Kupang.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Pelabuhan Tanjung Priok |