28 August 2025 21:24
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan (GARDA) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini diambil untuk memberikan pandangan hukum terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.
Kelompok yang terdiri dari pakar hukum, mantan komisioner KPK, pegiat antikorupsi, ekonom, hingga jurnalis senior ini menyampaikan pandangan mereka dalam sebuah pernyataan bersama di Jakarta, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekasan yang menjadi salah satu juru bicara menyatakan, praktik penegakan hukum korupsi saat ini telah bergeser. Menurutnya, fokus tidak lagi pada perbuatan memperkaya diri secara tidak sah, melainkan meluas pada semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara, yang terkadang multitafsir.
Baca: UU Tipikor Digugat ke MK, Persoalkan Abuse of Power Lembaga Penegak Hukum |