24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae terkait Pasal Korupsi

28 August 2025 21:24

Sebanyak 24 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan (GARDA) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini diambil untuk memberikan pandangan hukum terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.

Kelompok yang terdiri dari pakar hukum, mantan komisioner KPK, pegiat antikorupsi, ekonom, hingga jurnalis senior ini menyampaikan pandangan mereka dalam sebuah pernyataan bersama di Jakarta, pada Rabu 27 Agustus 2025. 

Mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekasan yang menjadi salah satu juru bicara menyatakan, praktik penegakan hukum korupsi saat ini telah bergeser. Menurutnya, fokus tidak lagi pada perbuatan memperkaya diri secara tidak sah, melainkan meluas pada semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara, yang terkadang multitafsir.
 

Baca:
UU Tipikor Digugat ke MK, Persoalkan Abuse of Power Lembaga Penegak Hukum

Erry pun mengatakan, praktik korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara tidak sah, melainkan lebih pada semua perbuatan yang dianggap merugikan keuangan negara. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, juga menilai bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sering kali digunakan secara tidak proporsional. Bahkan dalam beberapa kasus, penerapannya tidak masuk akal.

"Kami merasakan bahwa penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 ini dalam praktik, pada hal tertentu, tidak masuk di akal," kata Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir menegaskan bahwa pemberantasan korupsi sebaiknya lebih difokuskan pada tindak pidana yang lebih jelas unsurnya. Contohnya tindakan suap untuk menghindari kriminalisasi kebijakan yang tidak disertai dengan niat jahat (mens rea).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)