Kompolnas Awasi Jalannya Sidang Etik AKBP Fajar

Siti Yona Hukmana • 17 March 2025 18:54

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025. Hadir dalam sidang ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam untuk mengawasi secara langsung jalannya persidangan. 

Anam menyebut, AKBP Fajar melakukan aksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur secara sadar. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Selain itu, diperkuat juga dengan bukti rekaman waktu pelecehan dilakukan dan waktu video asusila diunggah di situs porno.

"Kan kita bisa ngukur nih, time frame waktu kapan upload, kapan ngambil video atau tindakan-tindakan di luar itu. Tapi masih berhubungan dengan itu, saya pribadi menyimpulkan dilakukan dengan kesadaran dan kesadaran juga akan tanggung jawab. Nah, itu juga yang disimpulkan oleh ahli psikologis," kata Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.

Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun.

Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)