Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL Digelar Selama 30 Hari

5 June 2025 22:02

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho; bersama Kepala Deputi bidang Koordinasi dan Konektivitas Kementerian Infrastruktur Bidang Pembangunan, Odo Manuhutu; Wakil Menteri Perhubungan Suntana; hingga Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menggelar pertemuan membahas komitmen bersama mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan overdimensi dan beban (ODOL) yang menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan sepanjang 2024, terdata hampir 26.800 orang meninggal akibat kecelakaan. Salah satu penyebabnya diduga karena kendaraan over dimension and over load.

Karena itu, kepolisian bersama kementerian/lembaga akan melakukan langkah-langkah untuk menertibkan kendaraan kelebihan dimensi dan beban. Dalam menertibkan kendaraan itu, Irjen Agus menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak 1 Juni 2025 dan berlaku hingga 30 hari ke depan. Peringatan ini diberikan tertulis dan dipasang stiker di setiap kendaraan. 
 

Baca: Penertiban Truk ODOL Diharap Tekan Angka Kecelakaan

Kemudian, baru tahap akhir memberikan sanksi baik kepada sopir maupun perusahaan pemilik kendaraan. Agus mengatakan pemberian sanksi ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya, Pasal 307 yang mengatur soal over load.

Sementara itu, Agus menyebut dalam Pasal 316 ayat 2 terdapat beberapa poin yang termasuk kejahatan lalu lintas. Salah satunya adalah Pasal 37, yaitu over dimensi. Namun, sejak lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2009 hingga saat ini, fenomena over dimensi dan over load masih belum dilakukan penegakan hukum secara maksimal.

"Maka dari itu, beberapa minggu yang lalu dan beberapa bulan yang lalu, kami bersama kementerian dan lembaga telah sepakat untuk bisa mengevaluasi dan bahkan juga melakukan upaya-upaya penertiban sampai nanti akan ada penegakkan hukum," pungkas Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)