Jakarta: Korlantas Polri bersama kementerian lembaga, tengah menertibkan truk over dimension and over load (ODOL), atau kelebihan dimensi dan beban. Program ini diharapkan berjalan lancar dan menekan angka kecelakaan.
"Penertiban ini justru diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Pengamat Transportasi Darmaningtyas dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Di sisi lain, Darmaningtyas mengapresiasi langkah tegas Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam kebijakan penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan beban. Menurut dia, meski pembahasan soal kendaraan kelebihan muatan dan dimensi telah berlangsung lama, aksi nyata baru mulai terlihat saat ini.
“Saya optimistis penertiban ini akan berjalan serius dan konsisten," ujarnya.
Dia mengimbau pelaku usaha maupun pengemudi tidak perlu khawatir. Sebab, yang dilarang bukan truk secara umum, melainkan kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan harus dilakukan secara lintas sektoral dan terencana. Tidak cukup jika hanya dilakukan oleh satu kementerian.
"Dibutuhkan koordinasi antar kementerian serta roadmap yang jelas agar proses edukasi dan penindakan berjalan terukur dan berkelanjutan,” kata Agus.
Agus juga menekankan pentingnya data valid untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Dia meyakini dengan data yang lengkap, keluhan atau kerugian dapat dihitung secara objektif.
"Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat harus didahulukan sebelum penegakan hukum,” ujarnya.
Program menuju Indonesia zero over dimension and over loading dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan di jalan. Sekaligus memperbaiki kualitas angkutan barang nasional.
Saat ini, Korlantas Polri tengah melaksanakan sosialisasi program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading. Sosialisasi berlangsung satu bulan penuh dari 1-30 Juni 2025.
Sosiaisasi ini dilakikan kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap peringatan yang berlangsung pada Tahap sosialisasi dilakukan pada tanggal 1-30 Juni, lalu tahap peringatan pada 1-13 Juli, dan terakhir tahap penegakan hukum pada 14-27 Juli.
Penegakan hukum akan dilakukan dengan Operasi Patuh. Operasi yang digelar serentak se-Indonesia itu dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. "Yang memang akan kita fokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum, terutama kepada kendaraan yang over dimensi dan over load ini, dan ini akan kita laksanakan serentak seluruh Indonesia," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Pelaku terkait truk ODOL bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. Dengan sanksi denda Rp24 juta dan pidana penjara 1 tahun.
Kendaraan ODOL masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.