Operasi Patuh Jaya Digelar 14 Juli, Sasar Kendaraan Kelebihan Muatan

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Operasi Patuh Jaya Digelar 14 Juli, Sasar Kendaraan Kelebihan Muatan

Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 21:30

Jakarta: Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya seluruh Indonesia untuk menertibkan kendaraan kelebihan dimensi dan beban. Operasi rencana digelar Senin, 14 Juli 2025.

"Nanti di tanggal 14 Juli kita ada Operasi Patuh. Yang memang akan kita fokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum, terutama kepada kendaraan yang over dimensi dan over load ini, dan ini akan kita laksanakan serentak seluruh Indonesia," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Namun, penegakan hukum ini adalah langkah terakhir. Aris menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi dan peringatan terlebih dahulu.

Sosialisasi dilakukan dari 1-30 Juni 2025 dengan sasaran pemilik atau pengusaha kendaraan, sopir, hingga Karoseri. Sedangkan, peringatan dilakukan pada 1-13 Juli 2025. Kemudian, tahap penegakan hukum dilaksanakan pada 14-27 Juli 2025.

Aris mengatakan dalam sosialisasi yang tengah berlangsung, para Dirlantas se-Indonesia sekaligus mendata kendaraan yang terindikasi kelebihan dimensi dan beban. Kemudian, melakukan peringatan dengan memberikan surat teguran dan memasang stiker bagi kendaraan yang telah mendapatkan sosialisasi. Aris menyebut hal ini untuk mengantisipasi perusahaan yang bila ditindak mengaku belum mendapatkan sosialisasi.

"Yang akan kita lakukan secara serentak ini dalam upaya mewujudkan Indonesia menuju zero over dimensi dan over load," ungkap Aris.
 

Baca juga: Catat! Ini Tahapan Sosialisasi hingga Penindakan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan over dimensi atau kelebihan dimensi merupakan tindak kejahatan. Maka itu, pelaku yang mengoperasikan kendaraan over dimensi bisa dipidana.

Pelaku bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.

"Memang di Pasal 277 itu hanya denda Rp24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU Lalin. Itu langkah terakhir kalau penegak hukum," kata Agus.

Sedangkan, kendaraan over loading atau kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)