Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 17:39
Jakarta: Korlantas Polri bersama kementerian dan lembaga tengah mengupayakan Indonesia bebas dari kendaraan kelebihan dimensi dan beban atau over dimension and over load. Dalam upaya ini, Korlantas Polri akan melakukan tahapan dari sosialisasi hingga penindakan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin menjelaskan time line operasi ini dimulai dari sosialisasi. Tahap berikutnya adalah peringatan, baru penegakan hukum
"Tahap sosialisasi dilakukan pada 1-30 Juni, lalu tahap peringatan pada 1-13 Juli, dan tahap penegakan hukum pada 14-27 Juli," kata Ari di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Aris menyebut tahap sosialiasasi berlangsung selama 30 hari. Kegiatan yang dilakukan, yaitu sosialisasi dan pendekatan terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan tentang rencana aksi yang akan dilakukan.
"Serta imbauan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang tak sesuai ketentuan atau tak mengoperasionalkan kendaraan tersebut," ujar perwira menengah Polri itu.
Korlantas Polri juga akan melakukan koordinasi dengan BUMN maupun proyek pembangunan di berbagai daerah untuk menghentikan penggunaan angkutan yang tak sesuai aturan. Kemudian, Korlantas melakukan pemuktahiran data intelijen lalu lintas berupa data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan atau over dimension and over load.
Pemutakhiran data ini dilakukan di seluruh Indonesia. Aris mengatakan pemuktahiran data intelijen tersebut akan menghasilkan data kendaraan, seperti lokasi pendaftaran kendaraan.
"Kemudian, data dikirimkan pada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan akan dilakukan uji KIR, kendaraan wajib hadir," ucap dia.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Penertiban Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban |