Catat! Ini Tahapan Sosialisasi hingga Penindakan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin. Metrotvnews.com/Siti Yona

Catat! Ini Tahapan Sosialisasi hingga Penindakan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban

Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 17:39

Jakarta: Korlantas Polri bersama kementerian dan lembaga tengah mengupayakan Indonesia bebas dari kendaraan kelebihan dimensi dan beban atau over dimension and over load. Dalam upaya ini, Korlantas Polri akan melakukan tahapan dari sosialisasi hingga penindakan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aris Syahbudin menjelaskan time line operasi ini dimulai dari sosialisasi. Tahap berikutnya adalah peringatan, baru penegakan hukum

"Tahap sosialisasi dilakukan pada 1-30 Juni, lalu tahap peringatan pada 1-13 Juli, dan tahap penegakan hukum pada 14-27 Juli," kata Ari di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Aris menyebut tahap sosialiasasi berlangsung selama 30 hari. Kegiatan yang dilakukan, yaitu sosialisasi dan pendekatan terhadap pengemudi maupun pemilik kendaraan tentang rencana aksi yang akan dilakukan.

"Serta imbauan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang tak sesuai ketentuan atau tak mengoperasionalkan kendaraan tersebut," ujar perwira menengah Polri itu.

Korlantas Polri juga akan melakukan koordinasi dengan BUMN maupun proyek pembangunan di berbagai daerah untuk menghentikan penggunaan angkutan yang tak sesuai aturan. Kemudian, Korlantas melakukan pemuktahiran data intelijen lalu lintas berupa data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan atau over dimension and over load.

Pemutakhiran data ini dilakukan di seluruh Indonesia. Aris mengatakan pemuktahiran data intelijen tersebut akan menghasilkan data kendaraan, seperti lokasi pendaftaran kendaraan.

"Kemudian, data dikirimkan pada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan akan dilakukan uji KIR, kendaraan wajib hadir," ucap dia.
 

Baca Juga:

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Penertiban Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban


Untuk mengoptimalkan penggunaan data itu, Korlantas Polri mengirimkan ke Samsat masing-masing daerah. Hal ini untuk dilakukan pengawasan, khususnya saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

"Lalu, data tersebut juga dijadikan sebagai bahan pengawasan Dirlantas maupun Kasat Lantas jajaran utuk dilakukan pendekatan terhadap pemilik maupun pengusaha utuk dilakukan normalisasi, maupun pendekatan terhadap BUMN maupun proyek pemerintah untuk tak menggunakan kendaraan sesuai data tersebut," ujar dia.

Selanjutnya, setelah tahap ini selesai dilakukan tahap penegakan hukum. Tahap ini digelar melalui Operasi Patuh Jaya. Polisi lalu lintas akan menindak para pelaku kendaraan over dimension and over load.

Over dimensi adalah tindak kejahatan yang bisa dijerat Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.

Pelanggaran ini termasuk dengan pidana ringan. Dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Kendaraan over loading atau kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)