Ilustrasi truk kelebihan muatan. Dok. Metrotvnews.com
Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 15:12
Jakarta: Pemerintah serius menertibkan kendaraan over dimension and over load atau kelebihan dimensi dan beban. Peraturan Presiden (Perpres) segera diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menertibkan kendaraan tersebut.
“Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari,” kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut dia, Perpres bisa secepatnya direalisasikan. Hal itu sejalan dengan time line yang telah disiapkan Korlantas Polri dalam upaya menuju zero kendaraan over dimension and over loading.
Terlebih, dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda se-Indonesia telah melalukan sosialisasi kepada pengendara sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Nantinya akan dilakukan tindakan peringatan dan penegakan hukum kepada para pelanggar.
“Tadi kan di paparan ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat. Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama,” tutur dia.
Suntana menjelaskan komitmen bersama dari pemerintah dan Korlantas Polri adalah upaya penguatan. Setelah sejak lama operasi memberantas pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi dan beban, belum memberikan efek jera kepada pelaku.
“Jadi langkah sekarang ini bukan langkah baru, ini langkah yang sudah lama kita laksanakan, sekarang kita optimalisasi untuk mencapai zero tadi,” ujar dia.
Baca Juga:
Dirlantas Diperintahkan Gandeng BUMN Meninggalkan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban |