Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Penertiban Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban

Ilustrasi truk kelebihan muatan. Dok. Metrotvnews.com

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Penertiban Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban

Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 15:12

Jakarta: Pemerintah serius menertibkan kendaraan over dimension and over load atau kelebihan dimensi dan beban. Peraturan Presiden (Perpres) segera diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menertibkan kendaraan tersebut.

“Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari,” kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut dia, Perpres bisa secepatnya direalisasikan. Hal itu sejalan dengan time line yang telah disiapkan Korlantas Polri dalam upaya menuju zero kendaraan over dimension and over loading.

Terlebih, dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda se-Indonesia telah melalukan sosialisasi kepada pengendara sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Nantinya akan dilakukan tindakan peringatan dan penegakan hukum kepada para pelanggar.

“Tadi kan di paparan ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat. Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama,” tutur dia.

Suntana menjelaskan komitmen bersama dari pemerintah dan Korlantas Polri adalah upaya penguatan. Setelah sejak lama operasi memberantas pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi dan beban, belum memberikan efek jera kepada pelaku.

“Jadi langkah sekarang ini bukan langkah baru, ini langkah yang sudah lama kita laksanakan, sekarang kita optimalisasi untuk mencapai zero tadi,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Dirlantas Diperintahkan Gandeng BUMN Meninggalkan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan. Menurut dia, kendaraan over dimension dan over loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

"Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata Agus.

Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan Korlantas Polri bersama pemerintah antara lain, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension and over loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan pemerintah daerah.

Kemudian, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri. Lalu, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.

Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik mengenai dampak negatif kendaraan over dimension and over loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan. “Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)