Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi dan Pencemaran Nama Baik

22 August 2025 10:15

Jakarta: Di tengah proses pemeriksaan terlapor kasus fitnah ijazah Jokowi dan pencemaran nama baik, kubu Roy Suryo cs kembali menuding adanya penyelundupan pasal. 

Kuasa hukum terlapor, Ahmad Khozinudin, menyoroti masuknya beberapa pasal di Undang-Undang ITE yang berpotensi menjerat kliennya tersebut. 

Beberapa pasal yang menjerat Roy Suryo Cs, yaotu Pasal 310 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4,5 juta.

Kemudian Pasal 311 KUHP terkait tuduhan fitnah: menyerang kehormatan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
 

Baca juga: Roy Suryo Jawab 118 Pertanyaan soal Kasus Ijazah Palsu


Undang-Undang ITE


Kemudian ada beberapa pasal terkait UU ITE. yang pertama Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE, melawan hukum manipulasi atau dokumentasi elektronik, dengan ancaman penjara 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.

Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE, yaitu sengaja mengubah informasi atau dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, yaitu perbuatan menyerang nama baik orang lain melalui informasi elentronik, dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)