22 August 2025 10:15
Jakarta: Di tengah proses pemeriksaan terlapor kasus fitnah ijazah Jokowi dan pencemaran nama baik, kubu Roy Suryo cs kembali menuding adanya penyelundupan pasal.
Kuasa hukum terlapor, Ahmad Khozinudin, menyoroti masuknya beberapa pasal di Undang-Undang ITE yang berpotensi menjerat kliennya tersebut.
Beberapa pasal yang menjerat Roy Suryo Cs, yaotu Pasal 310 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4,5 juta.
Kemudian Pasal 311 KUHP terkait tuduhan fitnah: menyerang kehormatan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Baca juga: Roy Suryo Jawab 118 Pertanyaan soal Kasus Ijazah Palsu |