Kolegium Kesehatan Menkes Digugat, Berkas Kesimpulan Diserahkan ke PTUN Jakarta

28 May 2025 09:22

Sidang lanjutan gugatan keputusan Menteri Kesehatan terkait Kolegium Kedokteran sampai pada agenda penyerahan berkas kesimpulan baik dari penggugat dan tergugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta). Tim kuasa hukum sejumlah dokter telah menyerahkan berkas kesimpulan atas persidangan kolegium kesehatan yang digelar di PTUN Jakarta.

Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan surat keputusan Menkes tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028.
 

Baca: Guru Besar Soroti Kebijakan Mutasi Dokter

Selain itu, sejumlah dokter juga berharap agar majelis hakim menolak segala bentuk intervensi kekuasaan administratif terhadap struktur keilmuan dan mengembalikan wewenang pembentukan dan pengelolaan kolegium kesehatan kepada komunitas ilmiah.

"Sebetulnya kalau dilihat dari undang-undang bahwa kebetulan Menteri Kesehatan untuk membentuk kolegium itu. Sangat bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan yaitu Undang-Undang 17 tahun 2023. Karena di undang-undang itu tidak mengamanatkan seorang Menteri Kesehatan untuk membentuk kolegium," kata Perwakilan Dokter Sukman Tulus Putra dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 28 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)