Siti Yona Hukmana • 12 September 2025 10:35
Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butarbutar, tegas menolak rencana Selebgram Lisa Mariana untuk tes DNA ulang bersama anaknya, CA. Pihak RK meyakini tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri, dengan hasil nonidentik telah sesuai prosedur dan mengikat.
"Perlu kami tegaskan pada kesempatan ini, terkait adanya permintaan tes DNA ulang dari pihak Lisa Mariana, sekali lagi dari pihak Pak Ridwan Kamil kami tegaskan menolak secara tegas permintaan tes DNA ulang tersebut, karena di dalam hukum tidak dikenal yang namanya ada tes DNA ulang terkait dengan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum, kecuali untuk suatu penyakit, silakan," kata Muslim kepada Metrotvnews.com, Kamis, 11 September 2025.
Muslim mengajak pihak Lisa menghormati hasil tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri. Terlebih, kata Muslim, Labdokkes Mabes Polri adalah laboratorium berstandar internasional yang telah mendapatkan akreditasi ISO 17025 dan diakui oleh lembaga laboratorium internasional.
"Dengan adanya pengakuan tersebut, tentu sekali lagi persoalan standar, persoalan mutu itu tidak perlu dilakukan. Oleh karena itu, kami menyatakan apapun yang diminta oleh Lisa Mariana terkait tes DNA ulang itu haknya pribadi, tidak ada kaitannya dengan Pak Ridwan Kamil," terang Muslim.
Muslim menekankan, kliennya Ridwan Kamil tunduk terhadap hasil tes DNA yang dikeluarkan Labdokkes Mabes Polri, karena punya kredibilitas tinggi. Maka itu, ia kembali menyarankan pihak Lisa Mariana untuk menghormati hasil yang telah dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
"Karena tentu sekali lagi bahwa ini dilakukan dengan sangat baik dan sangat profesional. Itu statement kami dari kuasa hukum menanggapi permintaan dari Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang," pungkas Muslim.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Lisa Mariana: Saya Yakin 1.000 Persen CA Anak RK |
Lisa Mariana ingin tes DNA Ulang
Sementara itu, Lisa Mariana menegaskan ingin melakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Terlebih, saat pemeriksaan Kamis siang, 11 September 2025, Lisa melihat hasil tes DNA CA dan RK sebagain identik. Bahkan, Lisa meyakini 1.000 persen RK adalah bapak dari putrinya, CA.
"Saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya. Anaknya Bapak Ridwan Kamil. Karena saya syock tadi lihat di atas hasilnya sampai saya udah nggak bisa ngomong," kata Lisa di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea mengatakan akan meminta salinan hasil tes DNA CA dan RK ke Labdokkes Pusdokkes Polri. Kemudian, meminta pandangan ahli untuk membaca hasil tes DNA yang terlihat secara kasat mata sebagian DNA RK dan CA cocok. Guna menjelaskan sejelas-jelasnya.
Apalagi, tes DNA yang diyakini sebagian cocok itu membuat Lisa semakin menguatkan diri untuk tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore.
"Karena waktu ini di sini yang diperiksa adalah air liur dan darah. Kalau di Mount Elizabeth Singapore bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga, akurasinya mungkin lebih tinggi," ujar Bertua.
Adapun, pemeriksaan Lisa Mariana hari ini merupakan proses tindak lanjut dari penyidikan kasus
pencemaran nama baik, usai pelaksanaan tes DNA. Sebelumnya, polisi telah memeriksa RK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Selanjutnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka, karena kasus dugaan pencemaran nama baik telah naik ke tahap penyidikan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. (Yon)