10 March 2026 22:59
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.
Nadiem memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa utama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Selain Nadiem, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan mantan staf khusus Fiona Handayani serta anggota tim teknis Stefani Nadia Purnama sebagai saksi tambahan.
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik rasuah program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Jaksa mendakwa bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun.
Rincian kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan sistem manajemen perangkat yang dinilai mubazir. Pengadaan Chrome Device Management tersebut dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi institusi pendidikan.
| Baca juga: Nadiem Tegaskan Tak Pernah Campuri Urusan Gojek Setelah jadi Menteri |