Apresiasi Penahanan Mantan Pimpinan BGN, MAKI Berharap Kejagung Usut Tuntas

3 June 2026 22:53

Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mampu mengungkap perkara rasuah terhadap para mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dakam memberantas korupsi.

"Saya apresiasi Kejagung yang mampu mengungkap kasus ini dan segera melakukan gerak cepat dan melakukan proses-proses hukum. Kami apresiasi dan saya siap mengawal. Mudah-mudahan proses-proses ini berlanjut, dituntaskan," ujar Boyamin dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu 3 Juni 2026. 

Boyamin menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini sangat terbantu oleh sikap tegas Presiden Prabowo yang sebelumnya telah mencopot para pejabat terkait. Langkah tersebut dianggap memberikan jalan bagi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa hambatan birokrasi maupun intervensi pihak tertentu.

"Ini ketegasan pemerintah untuk memberantas korupsi dan terbukti kemarin dicopot oleh Presiden. Dan artinya itu memberi laluan kepada Kejagung untuk menangani korupsi ini secara tanpa halangan," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini sejak dini. Boyamin berpendapat bahwa tindakan cepat Kejagung telah mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Jika penyimpangan dalam pengelolaan BGN dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dibiarkan begitu saja, ada potensi praktik korupsi tersebut akan terus berlanjut hingga empat tahun ke depan.

"Mencegah supaya tidak berlarut-larut karena kalau ini dibiarkan berarti empat tahun ke depan itu kan bertambah korupsi yang akan dijalani oleh dalam kasus BGN," tuturnya. 


Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Dadan ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Penetapan tersangka Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya dijerat dugaan tindak pidana korupsi. 

Ketiga pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui baru saja didepak dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Dadan tercatat menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024.


Sementara itu, Sony menduduki posisi Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sejak September 2025, dan Lodewyk mengemban jabatan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sejak Oktober 2024.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara korupsi program pemenuhan gizi nasional ini untuk mengusut tuntas aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)