18 May 2026 13:47
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau para jamaah haji Indonesia agar melakukan pembayaran dam melalui mekanisme resmi dan aman. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian pelaksanaan ibadah sekaligus melindungi jamaah dari risiko penipuan dan penyalahgunaan dana.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan jamaah, serta menghormati perbedaan pandangan fikih. Pemerintah memberikan keleluasaan bagi jamaah untuk menjalankan dam sesuai keyakinan masing-masing. Baik melalui pembayaran di Arab Saudi, pelaksanaan di Indonesia, maupun melalui puasa.
"Bagi jamaah yang meyakini pandangan fikih bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, sebagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun pandangan sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan." kata Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 18 Mei 2026.
"Sementara itu, bagi jamaah yang meyakini bahwa dam hanya sah dilakukan di tanah haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia dan sebagian ulama lainnya, pemerintah juga memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah kerajaan Arab Saudi." tambahnya.
| Baca juga: Perjuangan Petugas Haji Dampingi Jemaah Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci |