Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan hasil investigasi kematian dokter muda peserta program magang Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dokter Myta Aprilia Asmi. Dokter Myta meninggal dunia saat bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan program internship, mulai dari pengaturan jam kerja, adanya oknum dokter yang mengandalkan peserta magang untuk menangani pasien, hingga persoalan hak cuti dan juga izin.
Tim investigasi Kemenkes juga menemukan adanya pendamping magang yang melakukan pengendalian jadwal dan manipulasi jadwal. Merespons hal itu, Budi menegaskan bahwa jam kerja magang tidak boleh lebih dari 40 jam. Harus ada pembagian jam kerja secara jelas.
"Tapi yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam dan itu harus dibagi jelas tuh. Lima per hari, kalau lima hari berapa jam per hari, kalau misalnya enam hari berapa jam setiap harinya. Tidak bisa dipadatkan, karena itu juga kita lihat terjadi banyak pemadatan-pemadatan dari jam kerja," ujar Budi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jum'at 8 Mei 2026.
Dia juga kembali menegaskan bahwa dokter magang itu bukan pengganti dokter organik. Seyogianya dokter magang wajib didampingi dokter pembimbing.
"Dokter magang itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya," katany
Selain itu
Kemenkes bersama dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) juga akan melakukan audit medis terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap almarhumah, karena ada indikasi kelemahan tata laksana
medis saat almarhumah menjalani perawatan di RSUD KH Daud Arif.
"Sebagai tindak lanjut ada yang belum selesai ya. Yang belum selesai adalah dalam proses perawatan yang bersangkutan, kita melihat ada yang perlu diperbaiki secara medis. Itu sebabnya di sini saya ajak juga Pak Sundoyo (Ketua MDP), untuk bisa melakukan audit medis terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap almarhumah," ujar kata Budi.
Budi menambahkan tim investigasi yang dibentuk bersama dengan pihak terkait tidak hanya memeriksa laporan secara normatif dari rumah sakit dan daftar kesehatan almarhum, melainkan langsung bertemu dengan seluruh dokter magang, orangtua almarhum, hingga pihak luar yang berinteraksi langsung dengan almarhum. Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan transparan.