9 June 2026 17:50
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem e-commerce dengan menyeimbangkan tiga pilar utama, yaitu produk atau penjual, platform perdagangan, dan konsumen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan lima pengaturan pokok dalam Permendag tersebut. Salah satunya untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk mempromosikan produk dalam negeri.