Kemendag Atur Penggunaan AI untuk Promosi E-Commerce Lewat Permendag Baru

9 June 2026 17:50

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem e-commerce dengan menyeimbangkan tiga pilar utama, yaitu produk atau penjual, platform perdagangan, dan konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan lima pengaturan pokok dalam Permendag tersebut. Salah satunya untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk mempromosikan produk dalam negeri.
 



"Kemudian transparansi platform digital. Yang ketiga legalitas pelaku usaha. Yang keempat memperkuat perlindungan konsumen, dan yang kelima adalah pemanfaatan Artificial Intelligence (kecerdasan buatan/AI), khususnya di dalam promosi secara bertanggung jawab," ujar Budi, dalam program Headline News Metro TV, Selasa, 9 Juni 2026.

Dua platform e-commerce telah menyampaikan surat rencana aksi dan juga komitmen untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. 

Komitmen tersebut meliputi transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, serta perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi penjual. 


 

(Gervin Nathaniel Purba)