13 Pelaku Karhutla di Jambi Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Perkebunan

16 September 2026 19:58

Jambi: Polda Jambi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.

“Dan saat ini, 13 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 16 September 2026. 

Taufik menyebut para tersangka ditangkap saat sedang melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan di sejumlah jenis lahan, mulai dari lahan pribadi, area penggunaan lain (APL), hingga lahan negara.

“Iya, memang pada saat dilakukan penangkapan memang mereka sedang melakukan pembakaran, baik itu lahan pribadi, APL maupun lahan negara,” kata Taufik.

Polda Jambi mencatat terdapat 75 perkara karhutla yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 14 perkara telah masuk dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Tim Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi bersama TNI-Polri, BPBD, dan Manggala Agni masih melakukan pemadaman di sejumlah lokasi, di antaranya Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Kebakaran terutama terjadi di kawasan gambut. Sejumlah titik yang sebelumnya berhasil dipadamkan kembali terbakar setelah angin membuat api kembali menyala.

Pemadaman dari udara menggunakan water bombing juga masih dilakukan, salah satunya di kawasan Taman Nasional Berbak.

Para tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan ditahan di Mapolda Jambi serta sejumlah Polres.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X