Pemprov Jabar Surati PTUN soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

21 January 2026 14:33

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal gugatan sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung, Jawa Barat. 

Surat tersebut dikirimkan dalam tahap pemeriksaan persiapan perkara atas gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), terhadap  Kementerian Hukum dan HAM. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan, PLK sudah tidak memiliki legal standing karena status badan hukumnya telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM, menyusul putusan pidana terkait pemalsuan akta lahan. 
 

Baca juga: Pemprov Jabar Siap Bantu Pembongkaran Teras Cihampelas


Surat permohonan perlindungan hukum dari Gubernur Dedi Mulyadi diserahkan oleh Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, dan diterima oleh Panitera PTUN Jakarta. Pemprov Jabar berharap surat tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk melindungi dan menyelamatkan aset milik daerah. 

“PLK menggugat ke Kementerian Hukum dengan perkara dan kami keberatan karena ada bukti-bukti yang telah kita buktikan juga di persidangan di Bandung terkait dengan ada putusan pidana pemalsuan akta,” kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Kumham Provinsi Jabar, Arief Nadjemudin, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 21 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)