21 January 2026 14:33
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal gugatan sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung, Jawa Barat.
Surat tersebut dikirimkan dalam tahap pemeriksaan persiapan perkara atas gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan, PLK sudah tidak memiliki legal standing karena status badan hukumnya telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM, menyusul putusan pidana terkait pemalsuan akta lahan.
| Baca juga: Pemprov Jabar Siap Bantu Pembongkaran Teras Cihampelas |