3 February 2026 15:29
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional. Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial ET dalam kasus korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.
Tersangka ET diketahui menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan. Dalam proyek tersebut, ET diduga kuat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dengan benar.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa ET gagal memastikan kualitas bangunan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja (shop drawing) dengan keadaan nyata di lapangan, sehingga banyak revisi serta mutu beton yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
| Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Cadangan Pangan Nasional di Merauke Terus Dikebut |