Mantan Bos Yodya Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi KSPN Danau Toba

3 February 2026 15:29

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional. Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial ET dalam kasus korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka ET diketahui menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan. Dalam proyek tersebut, ET diduga kuat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dengan benar.

Fakta penyidikan mengungkap bahwa ET gagal memastikan kualitas bangunan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan. Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja (shop drawing) dengan keadaan nyata di lapangan, sehingga banyak revisi serta mutu beton yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Cadangan Pangan Nasional di Merauke Terus Dikebut

Penetapan ET sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Pada 27 Januari 2026, tim penyidik telah lebih dulu menahan tersangka berinisial ESK.

ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang bertindak sebagai pejabat penandatangan kontrak kerja dalam proyek bermasalah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)