Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Sopir Taxi Online

27 May 2021 19:30

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taxi online Bahar Bin Smith dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Bandung. Bahar dinilai hanya terbukti dalam pasal peran serta dalam penganiayaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)