Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Sopir Taxi Online

27 May 2021 19:30

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taxi online Bahar Bin Smith dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Bandung. Bahar dinilai hanya terbukti dalam pasal peran serta dalam penganiayaan.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X