Ogah Bayar Iuran Tapera, Saksi Menanti!

2 June 2024 13:59

Tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang klaim memberi banyak manfaat oleh pemerintah, ternyata bagi peserta yang tidak ikut berpartisipasi akan menerima sanksi. Pasalnya simpanan di Tapera bersifat wajib, baik pekerja swasta maupun pekerja mandiri. 

Selain itu sanksi berlaku pula untuk pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran pekerjanya.

Jika pekerja tidak membayar iuran BP Tapera akan menjatuhkan sanksi. Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP tersebut masih berlaku, lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran.

Sanksi mulai dari denda administrasi, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menekankan bahwa sanksi lebih lanjut bakal diatur oleh Kementerian ketenagakerjaan, yang bertugas membuat aturan teknis dari PP 21 Nomor Tahun  2024.
 

Baca juga: Semua Pekerja Gaji Minimal UMR Wajib Ikut Tapera, Untung atau Buntung?

 


Pemerintah mengklaim telah berpikir keras memahami antara kenaikan gaji pekerja dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. Karena itu lahirlah Tapera sebagai tabungan khusus untuk pembiayaan rumah rakyat.

Sementara itu pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak kewajiban membayar iuran Tapera. Pasalnya Tapera dinilai memberatkan, baik bagi para pekerja maupun pemberi kerja.

Apindo dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk mereview kembali PP Nomor 21 Tahun 2024 terkait pemotongan gaji untuk Tapera.

Sebagian besar masyarakat menolak simpanan wajib ini. Tapera dinilai memberatkan di tengah pemotongan gaji yang saat ini sudah mencapai 18% seperti PPH 21, JHT BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)