2 June 2024 13:59
Tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang klaim memberi banyak manfaat oleh pemerintah, ternyata bagi peserta yang tidak ikut berpartisipasi akan menerima sanksi. Pasalnya simpanan di Tapera bersifat wajib, baik pekerja swasta maupun pekerja mandiri.
Selain itu sanksi berlaku pula untuk pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran pekerjanya.
Jika pekerja tidak membayar iuran BP Tapera akan menjatuhkan sanksi. Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP tersebut masih berlaku, lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran.
Sanksi mulai dari denda administrasi, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menekankan bahwa sanksi lebih lanjut bakal diatur oleh Kementerian ketenagakerjaan, yang bertugas membuat aturan teknis dari PP 21 Nomor Tahun 2024.
Baca juga: Semua Pekerja Gaji Minimal UMR Wajib Ikut Tapera, Untung atau Buntung?
|