1 March 2024 10:39
Dewan Pakar Partai NasDem Kabupaten Muara Enim melaporkan Panwas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Muara Enim ke Bawaslu Sumatera Selatan. Hal itu dilakukan usai adanya indikasi dugaan kecurangan Pemilu.
Dewan Pakar Partai NasDem Kabupaten Muara Enim Edi Rianto mendatangi Bawaslu Sumsel di Jakabaring, Palembang, Kamis 29 Februari 2024. Ia melaporkan adanya indikasi dugaan kecurangan Pemilu.
Laporan itu dilayangkan karena ketika penandatanganan rapat hasil pleno penghitungan surat suara, petugas dari PPK dan Panwas Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim tidak memberikan lampiran hasil rekap surat suara C1 kepada saksi dari Partai NasDem dengan alasan kertas habis.
Namun setelah didesak, PPK akhirnya memberikan bukti lampiran hasil rekap pleno ke saksi Partai NasDem.
Selain itu, indikasi dugaan kecurangan Pemilu seolah disengaja ini karena laporan yang diberikan oleh saksi Partai NasDem ketika berada di lapangan, jumlah suara yang ada di Kecamatan Sungai Rotan melebihi 2?ri total jumlah suara sebanyak 20.449 dari seluruh TPS.
Rencananya jika laporan ke Bawaslu Sumsel tidak menemui titik terang, Dewan Pakar Sumsel akan melapor ke Bawaslu Pusat.