3 March 2024 16:46
Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil menilai isi dari Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden sebagai suatu langkah mundur. Padahal, tak ada urgensi untuk mengubah pemilihan Gubernur dengan penunjukan langsung oleh Presiden.
"Ini satu langkah mundur dalam proses pembangunan kelembagaan demokrasi di Indonesia," kata Fadli dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Minggu, 3 Maret 2024.
Fadli menyatakan isi RUU tersebut kontradiksi dengan situasi yang sedang berlangsung saat ini. DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota karena adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"Menurut saya ini kemunduran yang sangat luar biasa dan memprihatinkan, kalau Gubernur DKI Jakarta tidak lagi dipilih secara langsung," ujar Fadli.
Fadli menyarankan agar pembentuk undang-undang, terutama DPR dan Presiden melihat dan membuka kembali bagaimana perkembangan kelembagaan proses pemilihan kepala daerah yang sudah dilakukan sejak 2005.
"Pemilihan kepala daerah secara langsung ini terbukti melahirkan pemimpin-pemimpin nasional yang mampu mempercepat proses pembangunan di daerah," tuturnya.
Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.