KPU Pandeglang Bersihkan APK di Masa Tenang

26 November 2024 09:55

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang bersama Bawaslu Pandeglang, tim penghubung paslon, partai politik, dan forkopimda serta TNI-Polri, Satpol PP, termasuk Dishub menggelar apel kesiapan pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024. Apel digelar di halaman kantor KPU Pandeglang.

Apel dilanjutkan dengan pembersihan APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Kegiatan pembersihan APK ini merupakan amanat dari PKPU 13 tentang kampanye Pilkada Serentak 2024.

APK sudah harus dibersihkan tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 atau pada masa tenang. Kegiatan ini menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
 

Baca juga: Jangan Masuk Angin di Masa Tenang

Pelaksanaan pembersihan APK ini juga dilaksanakan oleh jajaran ad hoc KPU yakni PPK dan PPS secara simultan di kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang dengan maksudnya masa tenang.

"Dalam masa tenang ini semua kegiatan aktivitas kampanye atau pendidikan politik lainnya tentunya sudah tidak bisa dilakukan oleh semua paslon dan tentunya termasuk di dalamnya adalah tidak boleh juga ada APK yang masih terpasang di sepanjang Kabupaten Pandeglang," kata Anggota KPU Pandeglang Falahudin. 

KPU Pandeglang mengimbau seluruh paslon, tim kampanye, partai politik sudah tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk dan jenis apapun. 

Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas selama masa tenang. Hal itu dilakukan guna mewujudkan gelaran Pilkada di kabupaten Pandeglang yang tertib, aman, lancar, dan berkualitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)