27 March 2024 17:29
Jakarta: SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, yakni dokumen untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, maupun bukan objek pajak. Bagi yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) tentu sudah tidak asing dengan adanya SPT.
Secara definisi, SPT adalah laporan dari Wajib Pajak (WP) tentang tanggung jawabnya dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). SPT adalah laporan yang harus diisi oleh Wajib Pajak setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya.
Baca: SPT Tahunan Harus Segera Dilaporkan Jika Tak Mau Kena Sanksi |