Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Wajib Pajak Pribadi

27 March 2024 17:29

Jakarta: SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, yakni dokumen untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, maupun bukan objek pajak. Bagi yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) tentu sudah tidak asing dengan adanya SPT.
 
Secara definisi, SPT adalah laporan dari Wajib Pajak (WP) tentang tanggung jawabnya dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). SPT adalah laporan yang harus diisi oleh Wajib Pajak setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya.
 

Baca: SPT Tahunan Harus Segera Dilaporkan Jika Tak Mau Kena Sanksi

Bagi Wajib Pajak pribadi atau pekerja, batas pelaporan pajak adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir Maret.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, batas maksimal waktu pelaporan pajak adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir April.

Jangan sampai telat melaporkan SPT. Sebab bakal ada sanksi yang dikenakan. Bagi WP orang pribadi, sanksinya Rp100 ribu.

Lantas bagaimana cara melapor SPT? Simak selengkapnya dalam video di atas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)