Motif Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung Masih Didalami

26 October 2023 12:25

Satreskrim Polres Kota Besar Bandung masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka SS, pelaku upaya penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap korban yang merupakan seorang dokter gigi. Motif juga masih terus didalami karena pelaku bungkam dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Faktanya adalah pelaku memang terlebih dahulu melakukan provokasi atau menyerang korban dari media sosial," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Buwana Putra dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 26 Oktober 2023. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban saling mengenal meski kemudian tidak pernah saling kontak. Diketahui pula, aksi serupa pernah dilakukan pelaku terhadap korban lainnya.

"Dua sampai tiga tahun lalu pelaku sempat pernah menjadi pasien korban," ujar Kompol Agta.

Korban mengaku tidak memiliki hubungan intens dengan korban. Sehingga latar belakang pelaku masih diselidiki.

"Hari ini kami fokus melakukan rekonstruksi supaya jelas perbuatan dari para pelaku dan korban, setelah itu akan dilakukan langkah lanjutan," ungkapnya.

Usai penangkapan pelaku, polisi menyita dua senjata air gun laras panjang, satu senjata air gun laras pendek, serta ratusan butir gotri. Asal muasal senjata juga masih didalami polisi.

Aksi pelaku terjadi pada 21 Oktober 2023 lalu. Pelaku tiba-tiba datang menemui korban. Pelaku menodongkan pisau kepada korban dan melakukan penganiayaan serta ancaman pembunuhan.

Menurut keterangan korban, pelaku juga sempat mengirimkan direct message di akun media sosial korban. Pesan tersebut berupa ancaman.

Tersangka baru bisa ditangkap pada Senin 23 Oktober 2023. Proses penangkapan sendiri berlangsung lama dan dramatis karena pelaku yang bersembunyi dan adanya dugaan dihalangi pihak keluarga pelaku.

Pintu pagar digembok dari dalam rumah. Petugas pun memberikan imbauan agar tersangka menyerahkan diri, namun tidak digubris pelaku. petugas pun terpaksa membuka paksa pintu pagar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)