Aspek Psikologis Kasus Ronald Tannur: Saat Ibu Membela Anak dengan Berbagai Cara

15 November 2024 13:20

Ada pepatah 'Kasih Ibu Sepanjang Masa, Kasih Anak Sepanjang Jalan'. Itulah yang terjadi pada Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti pada Rabu 4 Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.

Atas kasus itu, Ronald Tannur divonis bebas. Sang Ibu ditetapkan tersangka setelah diduga memberikan suap atas bebasnya Ronald Tannur. Ia tidak ingin anaknya mendekam di tahanan meskipun telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
 

Baca juga: Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Psikolog Keluarga Joice Manurung turut angkat bicara mengenai peristiwa tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal. 

"Kita bicara manusia. Manusia itu kalau dilihat perkembangannya dari mulai lahir sampai sekarang usia dewasa, banyak faktor yang menerpa dia, terpapar oleh banyak peristiwa, informasi, cara, strategi, dan sebagainya," kata Joice dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat, 15 November 2024.

"Jadi kalau ada sebuah perilaku dari manusia, kita tidak bisa bilang itu karena ini. Tidak sesederhana itu, karena kompleks. Apalagi, perilaku-perilaku yang tidak wajar bahkan yang kita anggap itu sifatnya kriminal," imbuhnya.

Salah satu faktornya adalah karakter. Joice mengatakan bahwa karakter seseorang tidak muncul begitu saja. Namun, ada yang membentuknya.  

"Orang bilang karakter itu bisa diubah apa enggak. Kalau kita perhatikan bentuknya, karakter itu kan tidak semata-mata muncul begitu saja tapi itu puluhan tahun. Siapa yang membentuk karakter itu? Kalau dia anak berarti yang membentuk adalah orang terdekatnya," ujar Joice.

Cara paling muda membentuk karakter seseorang ialah dengan menyontek atau meniru. Oleh sebab itu, ada istilah bahasa inggris 'like father like son'.

"Orang tua bikin apa, anaknya bikin apa. Sesederhana itu," ucap Joice. 
 
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap yang terkait pengurusan perkara pembunuhan anaknya. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap Meirizka sejak Senin siang, 4 November 2024 hingga malam hari.

Meirizka diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan kepada pengacara Lisa Rachmat (LR) untuk membantu mengurus kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kejagung menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Meirizka sebagai tersangka dalam dugaan suap ini. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional untuk mengungkap fakta dalam kasus suap yang mencoreng integritas peradilan ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)