12 June 2024 21:34
Sepuluh saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi atau LPSK karena mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak. Tujuh di antara saksi merupakan keluarga korban Vina.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menerima permohonan perlindungan yang diajukan para saksi. Sepuluh saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki merasa takut memberikan keterangan ke kepolisian karena mendapatkan berbagai ancaman. Salah satunya ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal.
Pihak LPSK akan memeriksa para saksi untuk memastikan kelayakan mendapatkan perlindungan dari LPSK. Diterima atau tidaknya permohonan perlindungan akan diputuskan setelah keluar hasil asesmen.
Baca juga: Tiga Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Cabut BAP |