10 Saksi Kasus Vina Minta Perlindungan ke LPSK

12 June 2024 21:34

Sepuluh saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi atau LPSK karena mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak. Tujuh di antara saksi merupakan keluarga korban Vina.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menerima permohonan perlindungan yang diajukan para saksi. Sepuluh saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki merasa takut memberikan keterangan ke kepolisian karena mendapatkan berbagai ancaman. Salah satunya ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal.

Pihak LPSK akan memeriksa para saksi untuk memastikan kelayakan mendapatkan perlindungan dari LPSK. Diterima atau tidaknya permohonan perlindungan akan diputuskan setelah keluar hasil asesmen.
 

Baca juga: Tiga Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Cabut BAP

Sebelumnya, tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Didampingi sejumlah kuasa hukum dari Peradi, tiga saksi yaitu Pramudya, Okta, dan Teguh memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa 11 Juni 2024. Ketiga saksi tersebut akan memberikan keterangan kepada penyidik serta akan mencabut keterangan dalam BAP pada 2016.

Dalam keterangan tersebut, kelima terpidana yang merupakan rekan dari ketiga saksi disebut berada di rumah salah satu warga dan tidak berada di lokasi kejadian. 

Ketiga saksi mengatakan saat memberikan keterangan yang menyudutkan kelima terpidana, mereka beralasan karena saat itu mendapatkan intervensi atau tekanan dari penyidik. Apalagi saat 2016 silam, mereka masih di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)