Kasus Ibu Lecehkan Anak, KEMENPPPA: Dua Korban Berada di Tempat Aman

13 June 2024 14:07

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyebutkan pihaknya telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada kedua korban di tempat berbeda.

"Ada unit pelaksana teknis perlindungan perempuan anak milik pemerintah daerah tapi secara fungsional koordinasi dan hubungan pemberian layanan itu," ungkap Nahar.

Sebelumnya, dua ibu muda yang melakukan pencabulan terhadap anaknya dan mengunggah perbuatan asusilanya ke sosial media. Dua tersangka telah ditahan. Kedua tersangka mengaku diminta melakukan hal tidak terpuji tersebut oleh sebuah akun Facebook yang sama bernama Icha Shakila dengan iming-iming sejumlah uang.

Tersangka menjelaskan bahwa ia tertarik dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan melalui sebuah laman Facebook. Tawaran pekerjaan tersebut menjanjikan gaji senilai Rp 15 Juta dengan syarat awal yaitu, mengirim foto tanpa busana.

Setelah syarat awal selesai, janji atas imbalan sejumlah uang tidak dipenuhi pelaku. Pelaku malah meminta kedua tersangka untuk mengirimkan video asusila. 

Menurut KombesPol. Ade Ary Syam Indradi, motif yang dilakukan tersangka adalah motif ekonomi. Sejumlah pasal kini membayangi pelaku di balik akun Icha Shakila yang masih buron. 

"Diantaranya Undang-undang (UU) ITE Pasal 45 Juncto 27 dengan ancaman 6 tahun penjara, UU Pornografi dengan ancaman 7 tahun penjara, UU Perlindungan Anak mengenai perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal KUHP," jelas Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)