Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penyuap Bupati Pakpak Bharat

30 April 2019 01:12

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Rijal Efendi Padang karena terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat non-aktif Remigo Yolando Berutu. Rijal Efendi Padang terbukti memberikan suap sebesar 580 Juta dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)