30 April 2019 01:12
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Rijal Efendi Padang karena terbukti menyuap Bupati Pakpak Bharat non-aktif Remigo Yolando Berutu. Rijal Efendi Padang terbukti memberikan suap sebesar 580 Juta dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR.