14 July 2023 20:21
Laporan penodaan agama yang dituduhkan kepada Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, sudah masuk tahap penyidikan. Salah satu alat bukti yang digunakan polisi dalam kasus ini adalah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abdul Rohim Gazali menyebut, laporan penodaan agama terhadap Panji Gumilang itu tidak tepat. Menurutnya penodaan agama pada dasarnya hanyalah perbedaan pendapat dan suatu yang absurd.
"Tuduhan penodaaan agama itu sesuatu yang absurd karena dasarnya perbedaan pendapat. Orang berbeda pendapat itu biasa saja, namun dalam sejarahnya perbedaan kerap diberangus, apalagi orang yang berbeda pendapat dengan kelompok mayoritas," ujar Abdul dalam Primetime News, Metro TV, Jumat 14 Juli 2023.
Ia pun menambahkan, MUI yang di dalamnya terdapat banyak organisasi Islam, seharusnya bisa lebih arif dalam menyikapi suatu perbedaan. Terlebih, fatwa sesat yang sering dikeluarkan MUI hanya menyerang kelompok minoritas.
"Organisasi keagaaman seperti MUI bisa lebih arif dalam perbedaan. Terlebih, MUI mencerminkan berbagai macam organisasi. Selain itu, MUI sering mengeluarkan fatwa sesat terhadap mereka yang berbeda pendapat, tetapi dalam banyak kasus kelompok minoritas yang dianggap sesat," tambahnya.
Sementara itu, Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut, dalam kasus Panji Gumilang bukan sekedar perbedaan pendapat, melainkan sudah menimbulkan kegaduhan dan menyetuh perasaan dan keyakinan umat Muslim.
"Kalau mengenai perbedaan pendapat itu normal dan dijamin oleh undang-undang. Namun, kalau yang terjadi hari ini sudah menimbulkan kegaduhan diakibatkan dari pernyataan orang yang tidak lazim, serta berkaitan dengan akidah. Sehingga pandangan tersebut tentu, menunjukan orang tersebut tidak benar atau menyentuh perasaan dan keyakinan dalam agama, dalam hal ini umat Islam," ujar Ikhsan.
Untuk diketahui, Panji dilaporkan kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kedua, pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, pasal 14 nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.