NEWSTICKER

Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa

N/A • 28 April 2023 13:24

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, dengan agenda duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa, Jumat (28/4/2023).

Secara umum Teddy menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Teddy mengeklaim tidak ada barang bukti yang bisa membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini. Ia mengaku barang bukti yang diamankan saat penangkapan dirinya hanya berupa ponsel, tanpa sabu.

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Ilham Amirullah)