Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon berisi peraturan dan ketentuan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon. Peraturan ini mengatur perdagangan karbon di Indonesia.
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Perhitungan unit karbon tersebut dilakukan oleh KLHK.
Setiap aktivitas tentunya menghasilkan karbon. Misalkan dengan menggunakan listrik yang mana sumber listrik di Indonesia mayoritasnya batu bara bisa menghasilkan karbon yang memicu perubahan iklim.
Pemanasan global terjadi karena emisi karbon yang dikeluarkan dari aktivitas atau kegiatan ekonomi. Sehingga jumlah karbon di atmosfir meningkat dan menyebabkan efek rumah kaca.
Hasil asesmen pemerintah, karbon yang bisa dihasilkan dari aktivitas pabrik yang wajar adalah 300 ribu ton. Tetapi misalkan pabrik ini memiliki mesin yang masih tua, jadi karbon yang dihasilkan lebih banyak yaitu 360 ribu ton.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang menghasilkan listrik juga bisa menghasilkan karbon. Listrik yang dihasilkan ini emisi karbonnya lebih rendah dari standar yang ditentukan pemerintah untuk sektor pembangkit. Sehingga perusahaan bisa menjual sisa kuota karbonnya ke perusahaan semen.
Dengan demikian, perusahaan yang bisa mengurangi jumlah karbon akan mendapatkan insentif dan terdorong untuk mengurangi karbonnya lebih lanjut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 459 ribu ton lebih karbon yang diperdagangkan, Selasa, 26 September 2023. Total ada 22 transaksi di hari pertama.
Harga 1 ton karbon dibuka mulai Rp69 ribu dan ditutup naik seharga Rp77 ribu. Nilai transaksi dari perdagangan kemarin mencapai Rp29,3 miliar.
Diharapkan ke depannya 99 PLTU batu bara bisa membeli karbon untuk mendukung perusahaan-perusahaan dan entitas yang berupaya mengurangi karbon dan harapannya bisa juga untuk komunitas dan daerah yang berhasil mengurangi emisi karbon.