Ada Korupsi dan Pelanggaran Etik di KPK

23 September 2023 21:47

Ada korupsi di tubuh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). KPK memecat satu pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo yang terbukti menilap uang perjalanan dinas. Selain itu KPK juga memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Novel. 

Tidak tanggung-tanggung, duit perjalanan dinas yang diduga ditilap pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo sebesar setengah miliar rupiah tepatnya Rp550 juta yang dilakukan pada 2021 hingga 2022. KPK memecat Novel dan memastikan pemecatan itu tidak menghentikan pengusutan dugaan pidana yang dilakukan Novel. 

Keropos di tubuh KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya hanya dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022 terjadi praktik pungutan liar di Rutan KPK. Nominalnya mencapai Rp4 miliar dan bisa jadi lebih. 

Sudah ada ratusan orang yang diperiksa yakni 187 orang, tapi KPK tak kunjung menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Ada pula kasus dugaan petugas Rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan. Pelaku juga memeras korban dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2022. Ini belum termasuk ulah pimpinan KPK yang melakukan sejumlah pelanggaran etik hingga dugaan pidana. 

Komisi antikorupsi pimpinan Firly Bahuri pada akhirnya dinilai semakin tidak profesional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)
kpk