NEWSTICKER

Perintahkan Gas Air Mata Ditembakkan di Kanjuruhan, Mantan Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

16 March 2023 11:41

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan. Ia merupakan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur.

Hasdarmawan dinyatakan bersalah karena ikut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Berdasarkan putusan, hakim pun menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.

AKP Hasdarmawan dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP jo Pasal 360 ayat (2) KUHP. Selain itu, putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkannya yaitu menimbulkan trauma terhadap suporter. Sementara hal yang meringankan, kejadian itu dipicu karena suporter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.