Pengacara Lukas Enembe Ditahan di Rutan Mako Puspomal
N/A • 9 May 2023 20:12
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023) sore. Roy akan mendekam di Rutan KPK di Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara selama 20 hari kedepan, terhitung mulai Selasa (9/5/2023) hingga Minggu (28/5/2023).
Penahanan dilakukan usai Roy menjalani pemeriksaan atas dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK bisa memperpanjang upaya paksa tersebut. Pemanggilan saksi untuk melengkapi pemberkasan juga bakal dilakukan penyidik.
Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, bahwa rintangan penyidikan yang dilakukan Roy adalah mempengaruhi beberapa saksi agar tidak datang ke pemeriksaan KPK.
KPK juga merespons pernyataan Stefanus Roy Rening yang menyebut dirinya memiliki hak imunitas dalam membela kliennya. KPK menyebut, kedaulatan itu bisa gugur jika adanya pelanggaran hukum, hal itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang berisi pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Nienda Farras Athifah)