Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan bawah pemilih yang berusia 17 tahun, namun belum mempunya KTP elektronik bisa mengikuti Pemilu 2024. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) soal pemilih yang tidak mempunya e-KTP ini.
"(Pemilih) datang ke TPS diberikan C6 yaitu surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilih di TPS, ini sudah dikoordinasikan ke Dukcapil," kata Betty Epsilon Idroos dalam program Metro Siang, Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Betty, syarat mengikuti Pemilu adalah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024. Ketika seseorang berusia 17 tahun saat hari pemilu umum, maka dia sudah berhak mencoblos.
"Menurut UU Administrasi Kependudukan, seseorang dapat diberikan KTP elektronik ketika usianya 17 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan fakta ada kemungkinan empat juta orang tidak bisa ikut mencoblos. Dari empat juta pemilih itu rata-rata merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun saat hari pencoblosan, yaitu pada 14 Februari 2024.
Temuan tersebut diperoleh Bawaslu dari data penduduk potensial pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih. Data tersebut juga didapat Bawaslu melalui uji petik atau sampling.