1 August 2023 07:52
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan. Dia merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK menyebut, penahanan terhadao Mulsunadi baru dapat dilakukan saat ini sebab saat OTT tersangka tengah melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Penyidik bisa memperpanjang penahanan itu jika dibutuhkan. Kebijakan itu tergantung dari kebutuhan mereka menangani perkara nantinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.